MEMO – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk mie instan yang sempat ditarik di Australia sebenarnya telah memenuhi semua aturan yang berlaku. BPOM siap memberikan klarifikasi jika diperlukan untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.
“Setelah tim kami turun langsung ke lapangan untuk memeriksa, kami memastikan bahwa produk-produk tersebut sudah mencantumkan informasi sesuai dengan peraturan BPOM. Kesimpulannya, dari sudut pandang kami, tidak ada pelanggaran aturan pada ketiga produk itu,” kata Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah
Taruna menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018, setiap produk pangan olahan wajib mencantumkan informasi mengenai kandungan alergen di dalamnya.
Menanggapi penarikan produk seperti Indomie Rasa Rendang, Ayam Bawang, dan Soto Mie oleh otoritas Australia, ia menegaskan bahwa seluruh produk tersebut telah mencantumkan informasi kandungan alergen sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Menikmati Sensasi Tren Sarapan Estetik Gunung Bromo dengan Pemandangan Alam Memukau
“Permasalahan ini lebih kepada kesalahpahaman dengan pihak negara tujuan ekspor, karena produk mie instan yang dikirim menggunakan keterangan dalam Bahasa Indonesia,” jelas Taruna.












