[ad_1]
Kediri, Memo
Unit Reskrim Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku yang dugaan penipuan juragan beras.
Pelaku bernama Moch. Ali Fikri (38) warga Dusun Krapyak RT.02, RW.01 Desa Jati Kec.Tarokan, Kab Kediri, ditangkap Jumat (23/8/2019) sekitar jam 24.00 wib.
Pelaku diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap Moh. Da’in (50) juragan beras warga Dusun Tegalrejo RT.06, RW.04, Desa Jati, Kec.Tarokan Kab.Kediri.
Kassubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menuturkan, Kejadian bermula, Pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekitar pkl 13.00 WIB, Tersangka menghubungi korban dengan menggunakan HP mengatakan mau beli beras PK (Pecah Kulit) sebanyak 2 ton. Dari pembicaraan ditelepon sepakat dengan harga perkilonya Rp. 7.150, dan terlapor menjanjikan dua hari setelah pengambilan akan dibayar lunas.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 tersangka menyuruh sopir Alimin yang tinggal di Mojokerto untuk mengambil beras. Namun sopir Alimin masih dalam perjalanan, kemudian palaku menyuruh sopir Wawan untuk mengantar truck beserta 4 orang kuli angkut ke rumah korban.
The post Merasa Tertipu Juragan Beras Lapor Ke Polisi appeared first on Memo Kediri |.