Asrofie (tersangka) juga diketahui pada tanggal (26/4/2017 pernah menyebarkan ujaran kebencian lewat akun Facebooknya dengan memposting tulisan “Polisi mbokneee anc***k (Polisi kurang ajar).
Mengetahui komentar pelaku yang menghina institusi polri di dunia maya itu, tim patroli siber Satreskrim Polres Tuban langsung melacak keberadaan pemilik akun tersebut.
Berdasarkan penyelidikan Tim Siber Polres Tuban, pelaku yang diketahui warga Desa Pulogede, kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban itu pada, Selasa (1/82017) sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil ditangkap dirumahnya.
Di tempat terpisah Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati saat dikonfermasi oleh media ini juga membenarkan kejadian tersebut.
“Guna penyidikan lebih lanjut Pelaku beserta barang bukti berupa Hanphone (HP) dan beberapa lembar printscreen tulisan penghinaan tersebut sudah kami amankan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2018 tentang informasi elektronik dan pas 310 serta pasal 322 KUHP, dengan ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” terang Elis.(mus)