Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Menteri Yohana Kukuhkan Satgas Penanganan Maslah Perempuan dan Anak

A. Daroini
×

Menteri Yohana Kukuhkan Satgas Penanganan Maslah Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Foto: Saat pengukuhan Satgas PPA

b) melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan

c) melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya

Baca Juga: Terkait Permintaan Hakim Hadirkan Camat dan Kapolsek, Jaksa Bakal Tolak Hadirkan Camat Apalagi Bupati

d) menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke Bagian pengaduan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau lembaga layanan lainnya

e) melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada Pusat Pelayanan

Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Perintahkan Jaksa Hadirkan Camat dan Kapolsek

Terpadu Perempuan dan Anak terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.

“Pembentukan Satgas PPPA untuk salah satu cara penanganan permasalahan perempuan dan anak sebab begitu besar peran perempuan anak bagi negara, maka sudah sewajarnya mereka dilindungi dan diberikan perlakuan khusus untuk memenuhi hak asasinya serta berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.

Baca Juga: Dansatgas TMMD ke-127 Sekaligus Dandim 0809/Kediri Tinjau Langsung Sasaran Pembangunan di Desa Gadungan

Hal ini pun sudah terjamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini bukan hanya menjadi tugas Satgas PPA namun merupakan tanggung jawab kita semua. 

Seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan seperti badan usaha, media, LSM dan lainnya harus bersama-sama bergandengan tangan menangani, mencegah dan menyelesaikan masalah terkait perempuan dan anak, “pungkas Menteri Yohana(Bs/wg)