b) melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan
c) melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya
d) menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke Bagian pengaduan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau lembaga layanan lainnya
e) melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada Pusat Pelayanan
Terpadu Perempuan dan Anak terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.
“Pembentukan Satgas PPPA untuk salah satu cara penanganan permasalahan perempuan dan anak sebab begitu besar peran perempuan anak bagi negara, maka sudah sewajarnya mereka dilindungi dan diberikan perlakuan khusus untuk memenuhi hak asasinya serta berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
Hal ini pun sudah terjamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini bukan hanya menjadi tugas Satgas PPA namun merupakan tanggung jawab kita semua.
Seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan seperti badan usaha, media, LSM dan lainnya harus bersama-sama bergandengan tangan menangani, mencegah dan menyelesaikan masalah terkait perempuan dan anak, “pungkas Menteri Yohana(Bs/wg)