Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Menteri Yohana Kukuhkan Satgas Penanganan Maslah Perempuan dan Anak

A. Daroini
×

Menteri Yohana Kukuhkan Satgas Penanganan Maslah Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Foto: Saat pengukuhan Satgas PPA

b) melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan

c) melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

d) menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke Bagian pengaduan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau lembaga layanan lainnya

e) melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada Pusat Pelayanan

Baca Juga: Waw !, Politikus PDIP, Renny Pramono dan Pulung Disebut dalam Aliran Suap, Sidang Korupsi Perangkat Desa Rp. 13 M di Pengadilan

Terpadu Perempuan dan Anak terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.

“Pembentukan Satgas PPPA untuk salah satu cara penanganan permasalahan perempuan dan anak sebab begitu besar peran perempuan anak bagi negara, maka sudah sewajarnya mereka dilindungi dan diberikan perlakuan khusus untuk memenuhi hak asasinya serta berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.

Baca Juga: Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye

Hal ini pun sudah terjamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini bukan hanya menjadi tugas Satgas PPA namun merupakan tanggung jawab kita semua. 

Seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan seperti badan usaha, media, LSM dan lainnya harus bersama-sama bergandengan tangan menangani, mencegah dan menyelesaikan masalah terkait perempuan dan anak, “pungkas Menteri Yohana(Bs/wg)