Selain Asman, surat itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 22 September 2017.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 nan yang terdiri dari 16 hari untuk liburan nasional tahun 2018 dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu tanggal 2 Januari adalah cuti bersama, ”ucap Asman.
Masih kata Asman, dijamin ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal 2 Januari.
“Sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi, semuanya sudah jelas, prosesnya sudah jelas, “ujar Asman.
Sanksi itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.