Menurut Trenggono, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer itu merupakan barang bukti yang seharusnya tetap ada selama penyelidikan berlangsung. “Barang bukti dalam penyelidikan itu jangan dibongkar dulu. Kalau ada arus atau sesuatu yang tidak terduga, dampaknya bisa lebih besar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pagar laut tersebut tidak boleh dicabut sampai pihak berwenang berhasil mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya. “Tunggu sampai jelas siapa pelakunya. Kalau sudah ketahuan dan diproses hukum, baru boleh dibongkar,” tambah Trenggono.
Sebelumnya, operasi pencabutan pagar laut dilakukan dengan melibatkan tiga pasukan khusus TNI AL, yakni Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair). Pembongkaran dimulai pada Sabtu (18/1/2025) di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, secara bertahap mengingat panjang pagar yang mencapai puluhan kilometer.