Example floating
Example floating
Humaniora

Menkumham: Pencatatan hak cipta cepat dan bebas pungli

A. Daroini
×

Menkumham: Pencatatan hak cipta cepat dan bebas pungli

Sebarkan artikel ini
Menkumham Pencatatan hak cipta cepat dan bebas pungli
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan saat ini proses pencatatan hak cipta jauh lebih cepat dan bebas  praktik pungutan liar (pungli).”Proses pencatatan hak cipta hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit,” katanya saat penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis.

Yasonna menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada awal 2022.

Baca Juga: Dari Blitar Berprestasi, Kini Muklisin Buka Babak Baru Kolaborasi di Banyuwangi

Sistem ini, katanya, merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang menghabiskan waktu hingga satu hari. Selain itu, POP HC sekaligus perbaikan sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.

“Perbaikan sistem ini dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Otoritas Pajak Bidik Sepuluh Korporasi Sawit Kakap Terkait Indikasi Manipulasi Setoran Negara

Ia mengatakan seperti halnya proses permohonan pencatatan Mars dan Himne KPK yang merupakan ciptaan Ardina Safitri, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang diajukan pada 6 Januari 2022 dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit.

“Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Integritas, Hindari Korupsi dan Fokus Reformasi

Sementara, untuk pengajuan permohonan pencatatan ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya butuh waktu empat menit, yaitu dari pukul 15.39 WIB sampai dengan pukul 15.43 WIB.

Atas kemudahan itu, katanya, jumlah pemohon pencatatan hak cipta dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan pesat sejak diluncurkan pada 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022 yang mencapai 15.849 permohonan.

POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi dan memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. (*)