Yasonna menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada awal 2022.
Sistem ini, katanya, merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang menghabiskan waktu hingga satu hari. Selain itu, POP HC sekaligus perbaikan sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.
“Perbaikan sistem ini dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” ujar Yasonna.
Ia mengatakan seperti halnya proses permohonan pencatatan Mars dan Himne KPK yang merupakan ciptaan Ardina Safitri, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang diajukan pada 6 Januari 2022 dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit.