Example floating
Example floating
Home

Menkeu Purbaya Ancam Sanksi Tegas Bank Nakal Penyalur KUR, Jamin Akses Modal Tanpa Agunan

A. Daroini
×

Menkeu Purbaya Ancam Sanksi Tegas Bank Nakal Penyalur KUR, Jamin Akses Modal Tanpa Agunan

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Ancam Sanksi Tegas Bank Nakal Penyalur KUR

Hasil pencarian menunjukkan bahwa isu bank meminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta bukanlah isu baru dan telah menjadi perhatian serius pemerintah, bahkan sebelum rapat DPD pada November 2025. Sanksi yang diancamkan oleh Menkeu Purbaya selaras dengan sanksi yang sudah diatur: penghentian pembayaran subsidi bunga.

Berikut adalah ringkasan perkembangan dan sanksi yang relevan:

Sanksi dan Perkembangan Penertiban Bank Penyalur KUR

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

1. Sanksi Utama yang Diancamkan
Ancaman yang disampaikan Menkeu Purbaya untuk menghentikan subsidi bunga sangatlah nyata dan didukung oleh regulasi yang ada.

Sanksi Non-Pembayaran Subsidi Bunga: Sanksi utama bagi bank penyalur yang terbukti melanggar ketentuan KUR (termasuk meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta) adalah tidak dibayarkannya subsidi bunga/subsidi marjin KUR oleh pemerintah atas pinjaman yang bersangkutan. Jika subsidi sudah terbayar, bank wajib mengembalikannya ke Kas Negara.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Ancaman Pajak: Ancaman Menkeu Purbaya untuk “menggede-in pajaknya” merupakan shock therapy tambahan, menunjukkan keseriusan pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk menertibkan kepatuhan bank.

2. Aturan Jelas Mengenai Agunan
Aturan yang mengatur penyaluran KUR (diatur oleh Komite Kebijakan yang dipimpin Menko Perekonomian) telah secara tegas menyatakan:

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Agunan Tambahan Tidak Diwajibkan: Agunan tambahan pada KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI (pinjaman hingga Rp100 juta) secara tegas tidak diwajibkan dan tanpa perikatan.

3. Langkah Nyata Penertiban Sebelum November 2025
Isu ini sudah ditindaklanjuti secara aktif oleh kementerian terkait (Kemenkop UKM dan Kemenkeu) sebelumnya:

Klarifikasi dan Teguran: Pada tahun sebelumnya, Kemenkop UKM telah memanggil belasan lembaga penyalur (termasuk Bank Himbara dan BPD) yang diduga “mengakali” penyaluran KUR dengan meminta agunan tambahan.

Usulan Sanksi: Usulan sanksi berupa pencabutan subsidi bunga bagi bank yang melanggar telah disampaikan kepada Komite Kebijakan KUR yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Ancaman Menkeu Purbaya di rapat DPD adalah penegasan kembali komitmen pemerintah untuk memastikan KUR tepat sasaran. Dengan target penyaluran KUR yang masif, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang menghambat UMKM mendapatkan modal murah sesuai tujuannya. Investigasi yang disampaikan Menkeu akan berfokus pada audit implementasi di lapangan dan siap memotong subsidi bunga sebagai sanksi terberat.