Stela Lope telah berada di penampungan sejak tanggal 5 Juni 2023, dan selama berada di sana, ia disekap di dalam kamar dan dilarang melakukan aktivitas di luar ruangan. Korban hanya diberikan makan dua kali sehari.
“Korban telah berada di sana selama sekitar dua minggu, dan selama itu dia hanya diperintahkan untuk tinggal di dalam kamar dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar,” ujar AKBP Argowiyono.
Stela Lope mengaku kepada media bahwa saat berada di penampungan, ia mengalami sakit dan sempat mempertimbangkan untuk membatalkan keberangkatannya ke Singapura.
Namun, ketika ia memberitahukan hal tersebut kepada pelaku, ia malah diminta membayar Rp5 juta sebagai biaya pembatalan.
Pelaku menyatakan bahwa data identitas korban telah dikirim ke Singapura, yang berarti korban harus berangkat. Jika ingin membatalkan, korban harus membayar Rp5 juta.
“Saat berada di sana, saya memang tidak mengalami tindakan kekerasan, tetapi saya hanya disuruh melakukan pekerjaan rumah tangga seperti menyapu dan mengepel. Saya ingin pulang ke Manado dan membatalkan perjalanan ke Singapura, tetapi pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta,” ungkap Stela Lope.
AKBP Argowiyono menambahkan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan perdagangan orang tersebut, termasuk dalam hal ini berapa lama para tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini.
Diduga bahwa tersangka telah mengirimkan dua orang ke Singapura secara ilegal.
Kasus perdagangan orang di Blitar yang melibatkan seorang ibu dan anak telah terungkap.
Pelaku menawarkan jasa kepada calon korban dengan iming-iming pekerjaan di Singapura dan gaji yang tinggi.
ESP berperan sebagai tim lapangan yang mencari target sasaran, sementara NA bertugas melakukan wawancara dengan calon korban.
Pelaku juga menjanjikan korban untuk memberangkatkan mereka dengan cepat ke Singapura, namun sebenarnya mereka melakukan penipuan dan penahanan terhadap korban.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk jumlah korban yang telah diberangkatkan secara ilegal.