“Selain itu, transparansi dalam pelaporan dana kampanye belum optimal, netralitas ASN belum terjamin, dan penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak tertib,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bagja menegaskan bahwa pengalaman pemilih juga sering kali menyebabkan berbagai masalah. Salah satu masalah tersebut adalah kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih.
“Ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, serta penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian. Setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden, kemungkinan berita hoaks dan ujaran kebencian akan meningkat, sehingga perlu dilakukan langkah antisipatif,” tandasnya.
Tantangan Mendesak: Menjaga Keandalan dan Keterbukaan Pemilu di Masa Depan
Dalam Pemilihan Umum serentak dan Pilkada 2024, terdapat tiga masalah utama yang menjadi perhatian Bawaslu RI.
Masalah tersebut meliputi ketidakoptimalan pemutakhiran data pemilih yang menyebabkan kebingungan pemilih di TPS, gangguan dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara yang hilang atau kekurangan, serta beban kerja yang terlalu tinggi bagi penyelenggara pemilu.
Selain itu, sinergi antara Bawaslu dan KPU juga masih belum optimal, mengakibatkan kurangnya koordinasi dalam menangani permasalahan pemilu.
Upaya perbaikan harus dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi pemilu demi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.