Walau tulisan itu sudah dihapus dan pelaku meminta maaf, kata dia, pelaku harus tetap diproses karena permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidana.
“Orang yang mem-posting pesan yang mengolok-olok Ibu Negara sulit diterima masyarakat. Kami melihat itu perilaku berlebihan dan jelas perbuatannya telah merendahkan dan mencemarkan Ibu Negara,” kata pemerhati kepolisian ini.
Bahkan seandainya tidak ada yang bersedia jadi pelapor untuk kasus ini, Edi Hasibuan siap membuat laporan di Badan Reserse Kriminal Polri.
“Kita minta Polri segera bergerak. Pelaku telah mempermalukan bangsa dan negara,” katanya.
Sementara itu, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah postingan diduga menghina Ibu Negara.