Example floating
Example floating
Metropolis

Mengolok-olok Ibu Negara melalui Medsos Masuk Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya

A. Daroini
×

Mengolok-olok Ibu Negara melalui Medsos Masuk Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Mengolok-olok Ibu Negara melalui Medsos Masuk Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya

Mengolok-olok Ibu Negara melalui Medsos Masuk Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya. Dr Edi Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan mengolok-olok Iriana Jokowi Ibu Negara melalui media sosial masuk kategori ujaran kebencian.

“Kami meminta Badan Reserse Kriminal Polri mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara di media sosial,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/11/2022) malam.

Baca Juga: Indonesia Masuk dalam Kategori Negara Berpendapatan Menengah ke Atas Menurut Bank Dunia

Pelaku dapat diancam empat tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Edi.

Dia mengatakan pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.

Baca Juga: Daftar 24 Negara yang Siap Berlaga di Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia

“Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati,” katanya.