Example floating
Example floating
Metropolis

Mengolok-olok Ibu Negara melalui Medsos Masuk Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya

×

Mengolok-olok Ibu Negara melalui Medsos Masuk Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Mengolok-olok Ibu Negara melalui Medsos Masuk Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya
Example 468x60

Mengolok-olok Ibu Negara melalui Medsos Masuk Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya. Dr Edi Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan mengolok-olok Iriana Jokowi Ibu Negara melalui media sosial masuk kategori ujaran kebencian.

“Kami meminta Badan Reserse Kriminal Polri mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara di media sosial,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/11/2022) malam.

Pelaku dapat diancam empat tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Edi.

Dia mengatakan pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.

“Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati,” katanya.

Walau tulisan itu sudah dihapus dan pelaku meminta maaf, kata dia, pelaku harus tetap diproses karena permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidana.

“Orang yang mem-posting pesan yang mengolok-olok Ibu Negara sulit diterima masyarakat. Kami melihat itu perilaku berlebihan dan jelas perbuatannya telah merendahkan dan mencemarkan Ibu Negara,” kata pemerhati kepolisian ini.

Bahkan seandainya tidak ada yang bersedia jadi pelapor untuk kasus ini, Edi Hasibuan siap membuat laporan di Badan Reserse Kriminal Polri.

“Kita minta Polri segera bergerak. Pelaku telah mempermalukan bangsa dan negara,” katanya.

Sementara itu, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah postingan diduga menghina Ibu Negara.

Baca Juga  Mutiara dari Solo Yang Dibuang PDIP, Imanuel : Beliau Maghnet Politik

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.