“Setelah meyakini bahwa sapi yang berada di dalam rumah pelaku adalah benar-benar miliknya, korban langsung menghubungi perangkat Desa Banjarsari. Bersama dengan korban, perangkat desa mendatangi rumah pelaku. Tidak mau ada kejadian yang tidak diinginkan, lantaran masa mulai berdatangan ke rumah pelaku, demi keamanan, pelaku akhirnya diamankan ke polsek trucuk,” imbuhnya.
Sementara itu pada saat pelaku berada di polsek trucuk, pihak kepolisian berusaha mengorek keterangan awal dari pelaku dan pelaku sempat berbelit – belit tidak mau mengakui perbuatannya dengan alasan sapi tersebut ditemukan di kebun pekarangan (tegalan) yang berjarak 200 meter dari rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB,”aku tersangka.
Setelah dilakukan intrograsi lebih lanjut akhirnya pelaku mengakui perbuatanya. Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Manilo, Kecamatan Soko, Kabupapaten Tuban, selanjutnya pihak Polsek Trucuk berkoordinasi dengan Polsek Soko.
Bersama barang bukti berupa satu ekor lembu jenis kelamin betina warna bulu coklat pelaku dijemput oleh pihak kepolisian sektor (polsek) Soko, Polres Tuban. Atas perbuatannya pelaku akan terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) angka (1) KUHP tentang pencurian ternak. (mus)