Bojonegoro, Memo.co.id
Apes, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro yang berinisial KSD (64) diamankan jajaran polsek Trucuk Polres Bojonegoro karena di duga telah melakukan pencurian seekor sapi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh jajaran polsek Trucuk pada jumat (21/7/2017) sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Banjarsari, Kecamatan, Trucuk, Kabupaten Bojonegoro karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian hewan berupa seekor sapi milik warga Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban Jawa Timur
berdasarkan keterangan Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto, kepada media ini menjelaskan, bahwa kronologi kejadian bermula pada hari jumat pagi, korban yang bernama Ahmad Rokim (33) warga Dusun Alastuwo, Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban sekitar jam menunjukkan pukul 06.00 WIB, saat menyambangi hewan peliharaannya berupa dua ekor sapi yang berada dikandang yang terletak di Desa Manilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“Lantaran sapinya ada dua ekor, saat dilihat di kandang ternyata tinggal satu ekor. Mengetahui kajadian tersebut, korban berupaya untuk melacak keberadaanya sapi miliknya itu dengan cara mengikuti jejak bekas telapak kaki sapi tersebut,” jelas Singgih.
Upaya korban membuahkan hasil, setelah di ikuti hingga akhirnya bekas jejak sapi miliknya sampai ke rumah pelaku, Lanjut Kapolsek, setelah sampai di rumah pelaku korban mendengar suara sapi miliknya sehingga korban berupaya mengintip ke dalam rumah, untuk memestikan bahwa suara tersebut memang benar-benar suara sapi miliknya.