“DPO harus kita tangkap, siapapun itu. Apalagi DPOnya sudah menampakan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya,” bebernya.
Diinformasikan RRI sebelumnya, Agustus 2021, polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi. IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri.
Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh IB melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” imbuh Kapolres Dwi Sumrahadi.