“Dalam pandangan kami, menggunakan nilai uang sebagai hukuman belum tentu efektif, tetapi jika layanan ekspornya dihentikan, dampaknya akan signifikan,” ungkap Askolani saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 28 Juli 2023.
Menurut Askolani, sanksi berupa penangguhan layanan ekspor sebenarnya sangat efektif dalam mendorong eksportir untuk mematuhi aturan penempatan dana hasil ekspor dalam sistem keuangan domestik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
“Yang penting bagi kami adalah setidaknya kami memberikan pengingat administratif terlebih dahulu. Jika eksportir tersebut tetap tidak mematuhi, layanan ekspornya akan dihentikan, dan ini tentu akan berdampak,” papar Askolani.
Sebagai informasi tambahan, dalam PMK 135 Tahun 2021, penerapan sanksi denda diatur dalam pasal 8. Pasal tersebut menjelaskan bahwa sanksi denda diberlakukan kepada eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA (devisa hasil ekspor sumber daya alam) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu tertentu.
Para eksportir akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. Selain itu, denda sebesar 0,25% juga akan dikenakan dari nilai DHE SDA yang digunakan dari rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan.
Sementara itu, dalam PMK 73 Tahun 2023, sanksi yang diterapkan hanya berupa sanksi administratif sesuai yang diatur dengan rinci dalam Bab V PMK tersebut.
Penerapan Sanksi Terhadap Eksportir dan Transformasi Regulasi Devisa Hasil Ekspor
Dalam menghadapi tantangan eksportir yang tidak mematuhi kewajiban DHE, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengambil langkah-langkah tegas dengan memberlakukan sanksi. Namun, perubahan regulasi dari penerapan sanksi denda ke sanksi administratif menjadi perubahan penting yang menunjukkan transformasi dalam pendekatan hukuman.
Meskipun pengenaan denda memiliki tujuan mendorong kepatuhan dengan sifat moneter, perubahan ini dianggap lebih efektif untuk memastikan eksportir mematuhi ketentuan tanpa bergantung pada nilai uang. Transformasi ini mencerminkan fokus pada hasil nyata dalam bentuk kepatuhan eksportir dan memarkirkan dana hasil ekspor di sistem keuangan domestik.
Dalam upaya mencapai tujuan ini, penerapan sanksi administratif dalam regulasi terbaru menggambarkan strategi yang lebih efektif dalam mengelola tata kelola devisa hasil ekspor.