Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah giat melaksanakan penerapan sanksi terhadap eksportir yang tidak mematuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE). Total sanksi yang telah dikenakan mencapai Rp 56 miliar, seiring dengan periode 2019 hingga 2023.
Tekanan sanksi ini dilakukan guna mendorong patuhnya eksportir terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan, tetapi perubahan dalam regulasi serta pendekatan baru dalam menghadapi pelanggaran juga telah menjadi sorotan.
Strategi Baru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Menghadapi Pelanggaran
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mencatat bahwa total sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan devisa hasil ekspor telah mencapai Rp 56 miliar. Menurut Askolani, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, nilai total ini merupakan hasil dari penerapan sanksi dalam periode 2019-2023 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 atau yang dikenal dengan PP DHE lama.
Dalam sebuah konferensi pers APBN yang diadakan pada Jumat, 11 Agustus 2023, Askolani menjelaskan, “Pemerintah telah menjatuhkan sanksi sebesar Rp 56 miliar kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya dengan menggunakan kerangka kerja PP yang telah ada sebelumnya.”
Terkait penerapan sanksi dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2023 atau ketentuan yang lebih baru, Askolani menyampaikan bahwa belum ada eksportir yang terkena dampaknya. Alasannya, kebijakan tersebut baru berlaku mulai Agustus 2023 dan memiliki jangka waktu tiga bulan setelahnya untuk mengatur penempatan dolar hasil ekspor.
“Situasinya adalah, kita akan menilai sejauh mana perusahaan-perusahaan itu mematuhi setelah tiga bulan berlalu sejak Agustus. Jadi pada saat ini, kami ingin menegaskan bahwa belum ada perusahaan yang akan kami awasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 2023,” jelas Askolani.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, juga turut ambil bagian dengan menghilangkan pengenaan sanksi berbentuk denda dalam regulasi terkait sanksi terhadap devisa hasil ekspor (DHE) dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari PP 36/2023, beliau hanya memberlakukan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE. Ini merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya, yakni PMK 135 Tahun 2021, yang mencantumkan jenis sanksi berupa denda.
Fokus Pemerintah: Kepatuhan Eksportir dan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor
Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi denda ini dilakukan karena pemerintah tidak ingin mengutamakan hukuman berupa uang tertentu. Menurutnya, hal ini tidak efektif.
“Dalam pandangan kami, menggunakan nilai uang sebagai hukuman belum tentu efektif, tetapi jika layanan ekspornya dihentikan, dampaknya akan signifikan,” ungkap Askolani saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 28 Juli 2023.
Menurut Askolani, sanksi berupa penangguhan layanan ekspor sebenarnya sangat efektif dalam mendorong eksportir untuk mematuhi aturan penempatan dana hasil ekspor dalam sistem keuangan domestik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
“Yang penting bagi kami adalah setidaknya kami memberikan pengingat administratif terlebih dahulu. Jika eksportir tersebut tetap tidak mematuhi, layanan ekspornya akan dihentikan, dan ini tentu akan berdampak,” papar Askolani.
Sebagai informasi tambahan, dalam PMK 135 Tahun 2021, penerapan sanksi denda diatur dalam pasal 8. Pasal tersebut menjelaskan bahwa sanksi denda diberlakukan kepada eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA (devisa hasil ekspor sumber daya alam) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu tertentu.
Para eksportir akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. Selain itu, denda sebesar 0,25% juga akan dikenakan dari nilai DHE SDA yang digunakan dari rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan.
Sementara itu, dalam PMK 73 Tahun 2023, sanksi yang diterapkan hanya berupa sanksi administratif sesuai yang diatur dengan rinci dalam Bab V PMK tersebut.
Penerapan Sanksi Terhadap Eksportir dan Transformasi Regulasi Devisa Hasil Ekspor
Dalam menghadapi tantangan eksportir yang tidak mematuhi kewajiban DHE, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengambil langkah-langkah tegas dengan memberlakukan sanksi. Namun, perubahan regulasi dari penerapan sanksi denda ke sanksi administratif menjadi perubahan penting yang menunjukkan transformasi dalam pendekatan hukuman.
Meskipun pengenaan denda memiliki tujuan mendorong kepatuhan dengan sifat moneter, perubahan ini dianggap lebih efektif untuk memastikan eksportir mematuhi ketentuan tanpa bergantung pada nilai uang. Transformasi ini mencerminkan fokus pada hasil nyata dalam bentuk kepatuhan eksportir dan memarkirkan dana hasil ekspor di sistem keuangan domestik.
Dalam upaya mencapai tujuan ini, penerapan sanksi administratif dalam regulasi terbaru menggambarkan strategi yang lebih efektif dalam mengelola tata kelola devisa hasil ekspor.