MEMO.CO.ID, JAKARTA – Skandal penipuan magang Ferienjob mengguncang UNJ, dengan 93 mahasiswa menjadi korban, memunculkan langkah hukum dari pihak kampus.
Kronologi Kasus Magang Ferienjob: UNJ Ambil Langkah Hukum
Breskrim Polri telah mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob. Sebanyak 93 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi korban program tersebut. UNJ mengambil langkah hukum terkait kerugian yang dialami oleh pihak kampus. Program ini pertama kali dikenalkan oleh PT SHB dan CV Gen kepada UNJ.
UNJ mengetahui program ini melalui seorang dosen dari perguruan tinggi di Jambi pada Februari 2023. Pada bulan yang sama, seorang dosen dari perguruan tinggi di Jambi bersama timnya datang ke UNJ untuk menawarkan program magang internasional ke Jerman. Pada 6 Mei 2023, pihak UNJ dihadapkan dengan presentasi program magang internasional oleh PT SHB dan CV-Gen, yang menyatakan bahwa program tersebut diakui oleh pemerintah Indonesia dan Jerman.
Selanjutnya, SS dan PT SHB menawarkan honor hingga Rp 30 juta kepada mahasiswa magang di Jerman. Namun, belakangan diketahui bahwa PT SHB dan CV-GEN melakukan pelanggaran prosedur, menyebabkan mahasiswa UNJ merasa diperlakukan tidak adil dan tidak jujur.
Penawaran Gaji Fantastis dan Kekecewaan Mahasiswa: Detail Kasus Ferienjob
Kasus penipuan magang Ferienjob melibatkan UNJ memunculkan langkah hukum dari pihak kampus, setelah dihadapkan dengan modus penawaran gaji fantastis kepada mahasiswa.
Penipuan ini terkuak setelah diketahui bahwa PT SHB dan CV-GEN melanggar prosedur, menyebabkan mahasiswa merasa diperlakukan tidak adil dan tidak jujur.