“Dia ditugaskan dengan tagihan penagihan, tetapi pada kenyataannya uang itu tidak disimpan di PT Indomarko. Tindakan Septian ini dilakukan selama dua bulan sehingga PT Indomarko mengalami kerugian Rp271 juta,” kata kepala publik Kepolisian Regional Kediri Relations Kecamatan Polisi, AKP Ni Ketut.
Langgar Pasal Penggelapan Uang Perusahaan
Petugas untuk Unit Investigasi Kriminal Polisi Pesantren yang tahu lokasi Septian segera membuat penangkapan. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (28/3/2021) sekitar pada pukul 19.00 WIB.
Sebagai hasil dari tindakannya, tersangka didakwa dengan Pasal 374 dari KUHP mengenai penggelapan kantor dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.