Kediri, Memo
Gara gara mengalihkan uang perusahaan penjualan distributor kebutuhan sehari-hari di Kediri, harus berurusan dengan pihak berwenang. Pelaku bernama Septian Yota (35) ditangkap oleh petugas unit investigasi kriminal polisi Pesantren.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Penangkapan penduduk Burengan, oleh Polsek Pesantren, dimulai dengan laporan dari PT Indomarko Adi Prima, Cabang Kediri, bahwa pelaku sebagai penjualan menggelapkan uang perusahaan.
Audit Uang Perusahaan
Setelah audit perusahaan, ada kejanggalan. Karena itulah, perusahaan melaporkan salah satu jaringannya, setelah dilakukan penelitian.
Yang melaporkan adalah Ahmad Fatonu (51) sebagai manajer cabang PT Indomarko Adi Prima Kediri. Kecurigaan berasal dari hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan.
Tidak menyetor uang Perusahaan
Awal kejadiannya berasal karena tidak menyetor uang perusahaan. Septian selama dua bulan tidak menyetor uang tagihan. Uang dari penjualan barang tidak disimpan dengan perusahaan.
“Dia ditugaskan dengan tagihan penagihan, tetapi pada kenyataannya uang itu tidak disimpan di PT Indomarko. Tindakan Septian ini dilakukan selama dua bulan sehingga PT Indomarko mengalami kerugian Rp271 juta,” kata kepala publik Kepolisian Regional Kediri Relations Kecamatan Polisi, AKP Ni Ketut.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Langgar Pasal Penggelapan Uang Perusahaan
Petugas untuk Unit Investigasi Kriminal Polisi Pesantren yang tahu lokasi Septian segera membuat penangkapan. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (28/3/2021) sekitar pada pukul 19.00 WIB.
Sebagai hasil dari tindakannya, tersangka didakwa dengan Pasal 374 dari KUHP mengenai penggelapan kantor dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.












