Kediri, Memo
Gara gara mengalihkan uang perusahaan penjualan distributor kebutuhan sehari-hari di Kediri, harus berurusan dengan pihak berwenang. Pelaku bernama Septian Yota (35) ditangkap oleh petugas unit investigasi kriminal polisi Pesantren.
Penangkapan penduduk Burengan, oleh Polsek Pesantren, dimulai dengan laporan dari PT Indomarko Adi Prima, Cabang Kediri, bahwa pelaku sebagai penjualan menggelapkan uang perusahaan.
Audit Uang Perusahaan
Setelah audit perusahaan, ada kejanggalan. Karena itulah, perusahaan melaporkan salah satu jaringannya, setelah dilakukan penelitian.
Yang melaporkan adalah Ahmad Fatonu (51) sebagai manajer cabang PT Indomarko Adi Prima Kediri. Kecurigaan berasal dari hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan.
Tidak menyetor uang Perusahaan
Awal kejadiannya berasal karena tidak menyetor uang perusahaan. Septian selama dua bulan tidak menyetor uang tagihan. Uang dari penjualan barang tidak disimpan dengan perusahaan.