“Dengan jumlah yang memadai, tenaga pendamping desa dapat membantu mengoptimalkan program BUMDes serta memperkuat berbagai inisiatif di tingkat desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yandri juga menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan dana desa untuk mendukung program ketahanan pangan. “Dana desa minimal 20 persen dari total alokasi harus digunakan untuk mendukung swasembada pangan dan program makan bergizi gratis. Persentase ini bisa lebih tinggi jika disepakati melalui musyawarah desa,” imbuhnya.
Pemerintah, kata Yandri, akan terus mendorong pembangunan desa melalui penguatan tenaga pendamping, pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, serta program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.