“Setahu saya, dulu di proses penyidikan tidak ada pemeriksaan saksi tersebut, ya. Ketika ada keterangan saksi dari salah satu tersangka yang sedang diproses KPK, tentu kami perlu pelajari terlebih dulu,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Febri menambahkan, KPK perlu mempelajari terlebih dulu, untuk mengambil langkah berikutnya. Apakah perlu memanggil Tjahjo Kumolo dalam proses penyidikan di KPK atau saat persidangan terhadap terdakwa yang telah dilakukan. Sejauh ini, yang diperiksa KPK adalah Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono.
Pemeriksaan Soni, panggilan Sumarsono, saat itu dilakukan untuk menelusuri soal rapat yang diduga diinisiasi oleh Kemendagri terkait dengan perizinan Meikarta. Dengan munculnya nama Tjahjo, KPK akan mempelajari lagi apakah perlu memanggil Tjahjo untuk dimintai keterangan terkait rapat itu. ( ed )