Sore harinya Ev menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Mendengar apa yang dicetakan putrinya, membuat kedua orang tua Ev tidak terima. Mereka langsung mendatangi rumah Bagus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun sayang jalan kekeluargaan belum juga ditemukan dan keluarga Ev tetap tidak terima dengan apa yang dilakukan Bagus. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri untuk proses hokum lebih lanjut. Mendapat laporan tersebut petugas kepolisian mengamankan Bagus.
Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bagus terkait laporan tersebut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan visum terhadap Ev. Hasil visum tersebut digunakan petugas sebagai barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono menbenarkan hal tersebut. Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini berada di balik jeruji besi Polres Kediri,” ungkap AKP Bowo.(wing/bs)