Blitar, Memo.co.id
Solidaritas insan pers menggema di Kota Blitar. Puluhan wartawan dari berbagai organisasi profesi berkumpul di kawasan Patung Bung Karno, Selasa (28/7/2026), untuk menyampaikan penolakan atas ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “londo ireng”.
Aksi yang diikuti anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Blitar Raya itu berlangsung damai. Berbagai poster dan spanduk dibentangkan sebagai penegasan bahwa kebebasan pers harus dijaga serta profesi wartawan tidak boleh dilekatkan dengan stigma yang merendahkan.
Bagi para peserta aksi, istilah yang dilontarkan kepala negara bukan sekadar pilihan kata. Pernyataan tersebut dinilai dapat membentuk persepsi negatif terhadap profesi wartawan yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Sekretaris IJTI Blitar Raya, Winanto, mengatakan gerakan tersebut lahir dari keprihatinan insan pers, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Menurutnya, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat Kode Etik Jurnalistik.
“Pers Indonesia merupakan salah satu pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik,” kata Winanto saat membacakan pernyataan sikap.
Ia menegaskan, kritik, pertanyaan, maupun pemberitaan yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari tanggung jawab profesi untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Dalam kesempatan tersebut, aliansi organisasi wartawan Blitar Raya menyampaikan enam tuntutan. Salah satu poin utamanya adalah meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan. Kami juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, serta mengimbau semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Sebagai penutup aksi, para wartawan melakukan penandatanganan petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo. Setelah itu, mereka meletakkan kartu identitas (ID Card) pers di atas spanduk aksi sebagai simbol bahwa martabat profesi wartawan tidak boleh direndahkan oleh siapa pun.
Melalui aksi tersebut, insan pers Blitar Raya berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers. Mereka menilai hubungan antara pemerintah dan media seharusnya dibangun melalui saling menghormati, bukan dengan pelabelan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.**
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












