- Upaya penyelamatan benda cagar budaya di Situs Mejo Miring, Blitar, terganjal oleh resistensi kelompok pengikut Mbah Saimun.
- Kelompok tersebut bersikukuh mempertahankan artefak yang telah dipindahkan dengan alasan keyakinan spiritual dan mandat gaib.
- Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI terpaksa menunda pengambilan objek bersejarah demi menghindari konflik fisik di lapangan.
Konflik Kepentingan Pelestarian Sejarah dan Keyakinan Lokal Blitar
Proses evakuasi benda-benda bersejarah dari tangan warga di Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, berakhir tanpa hasil pada Senin sore.
Tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur yang berniat mengamankan kembali artefak dari Situs Mejo Miring mendapatkan pengadangan dari kelompok masyarakat pimpinan Mbah Saimun.
Baca Juga: Jaka Prasetya: Polri Lebih Kuat Jika Tetap di Bawah Presiden
Ketegangan sempat terjadi saat para petugas mencoba memberikan penjelasan hukum, namun para pengikut kelompok tersebut tetap menutup diri dan menolak melepaskan objek-objek purbakala yang kini berada di area privat warga.
Situasi di lokasi menunjukkan betapa kuatnya pengaruh narasi spiritual terhadap pengamanan aset negara. Kelompok ini mengklaim bahwa pemindahan artefak tersebut bukan tindakan pencurian, melainkan bentuk “penyelamatan” berdasarkan bisikan batin yang mereka terima. Mereka meyakini artefak tersebut adalah instrumen penting bagi munculnya tatanan baru yang mereka sebut sebagai tatanan “Kadiri-Mataram”.
Baca Juga: Aksi Pengambilan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Picu Kontroversi Kelompok Spiritua
Oleh karena itu, kehadiran aparat pemerintah dianggap sebagai intervensi terhadap urusan keyakinan yang mereka anut secara turun-temurun.
Pihak BPK Wilayah XI yang didampingi aparat kepolisian setempat sebenarnya telah mengedepankan cara-cara persuasif. Namun, kondisi di lapangan yang dipenuhi oleh massa pendukung Mbah Saimun membuat situasi menjadi berisiko secara keamanan.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Warga Nyaris Tanami Pisang, Kades Kedungbanteng Bergerak Cepat Redam Emosi
Para petugas mencatat ada beberapa fragmen batuan candi dan struktur arkeologis yang telah berpindah tempat, yang jika dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan akan kehilangan konteks sejarahnya. Arkeolog menekankan bahwa sebuah situs adalah satu kesatuan, dan memisahkan bagian-bagiannya secara acak akan merusak data ilmu pengetahuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan yang tercapai antara pemerintah dan kelompok spiritual tersebut. Pihak berwenang berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dan tokoh masyarakat guna mencari jalan tengah.
Langkah hukum tetap menjadi opsi terakhir jika jalur dialog tetap menemui jalan buntu, mengingat benda cagar budaya dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Persoalan ini memotret tantangan besar dalam pelestarian sejarah di Indonesia, di mana seringkali terjadi benturan antara sains arkeologi dan mitos lokal.
Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas namun tetap bijaksana agar kekayaan intelektual bangsa tidak lenyap hanya karena ego kelompok tertentu yang mengabaikan kepentingan nasional.












