[ad_1]
Situbondo, Memo
Maraknya isu Penambangan Ilegal Di kabupaten Situbondo mengundang suara dari beberapa kalangan Pemerhati Sosial dan pertambangan di Kabupaten Situbondo jawa timur menyampaikan pendapat bahwa salah satu tantangan berat yang dihadapi negara Indonesia yang kaya sumber daya mineral adalah menjadi maraknya pertambangan ilegal.
Dalam diskusi internal, Hadi Wiyono mantan Rektor Universitas Abduracman Saleh (Unars) juga pernah menjabat sebagai Sekretris Daerah Kabupaten Situbondo mengatakan, Pasalnya, pertambangan ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tapi sering juga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimpangan ekonomi atau bahkan mendorong terjadinya kemiskinan baru.
Namun menurutnya, menangani pertambangan ilegal juga bukan sebuah yang perkara mudah. Banyak pertambangan ilegal dilakukan kelompok-kelompok masyarakat kecil dalam jumlah yang sangat besar dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, pemilik modal ataupun senjata.
Fenomena pertambangan ilegal dan perdagangan hasil tambang ilegal harusnya menjadi perhatian serius para pemimpin. Sejumlah temuan dan berita dan menunjukkan bahwa pertambangan ilegal telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.
Contoh di Indonesia, kata Hadi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2012 lalu menemukan, sebanyak 115 kegiatan pertambangan di kawasan Timur Indonesia dilakukan tanpa ijin, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 100 milyar. Sementara di Vietnam, akibat perdagangan ilegal bijih besi ke China, pemerintah harus kehilangan pendapatan hingga USD 164 juta di tahun 2011 karena adanya perbedaan laporan jumlah eksport nah di negara tersebut dikendalikan oleh pedagangan di pasar gelap atau Black Market
Dilanjutkan pendapat dari akademisi Agus mengatakan, pertambangan ilegal atau dikenal dengan istilah PETI (Penambang Tanpa Ijin) saat ini marak.