BLITAR, memo.co.id
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) memadati halaman Kantor Kabupaten Blitar, Rabu (29/10/2025). Aksi yang dikawal ketat aparat Polres Blitar itu berlangsung tertib namun penuh tekanan moral: desakan agar negara menepati janji konstitusional tentang reforma agraria yang mandek di Kecamatan Nglegok.
Di bawah terik matahari, mereka mengangkat poster bertuliskan “Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!” sembari berorasi bergantian.
Baca Juga: BUMDes Bululawang Disorot, Dana Rp135 Juta Diduga Tak Jelas Realisasinya
Bupati Blitar, Rijanto, akhirnya turun tangan langsung menerima perwakilan massa. Pertemuan itu menjadi momen penting di tengah kegelisahan panjang warga Desa Modangan, Gadungan, dan Sumberagung, yang sejak bertahun-tahun menanti kejelasan redistribusi lahan di eks areal PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di tengah aksi, Koordinator AMPERA Ibnu Haris Pri Handoko menuding negara gagal menegakkan hukum yang telah dibuatnya sendiri.
Baca Juga: Jam Operasional Terbatas, Pedagang Grosir Wlingi Tuntut Pasar Khusus
Ia menyoroti macetnya pelaksanaan SK Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Nomor 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021, yang menetapkan tanah di Modangan sebagai objek redistribusi reforma agraria. Hingga kini, sekitar 30 hektare lahan belum juga diserahkan kepada masyarakat penerima yang sah.
“Kami tidak sedang menghadapi anomali lokal, tetapi kegagalan negara mengontrol ruang hidupnya. PT Rotorejo Kruwuk telah menjadi cermin kebobrokan sistem agraria nasional,”
tegas Ibnu di tengah orasi.
Baca Juga: Dua Minggu Tutup karena Limbah Meluber, SPPG Cepoko Kembali Buka Meski Perbaikan Baru Dimulai
AMPERA menuntut GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) dan BPN Blitar segera mengeksekusi redistribusi tanah secara adil, transparan, dan bebas dari praktik KKN.
Mereka juga menagih realisasi kesepakatan 30 September 2025 yang disepakati di Aula BPN Blitar bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Kesepakatan itu dinilai tinggal janji tanpa makna jika tak disertai penyerahan sertifikat redistribusi yang konkret.
Dalam dokumen resmi AMPERA, disebutkan bahwa PT Rotorejo Kruwuk memiliki sejarah hukum panjang: mulai dari Hak Erfpacht masa kolonial, kemudian menjadi HGU PT Perkebunan Candiloka, hingga akhirnya diambil alih negara pada 1998.












