” Barang bukti yang kami amankan adalah smarphone miliknya .” kata AKBP Heru Agung Nugroho. Ibu tiga anak ini memasarkan teman wanita melalui media sosial Whatsapp dan Blackberry Messengers. Untuk sekali transaksi, Agustina mematok harga Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu sekali transaksi.
Agustina sudah setahun menjadi mucikari online. Kini ia memiliki enam teman wanita yang siap dipasarkan. Dalam satu bulan, ia bisa mendapatkan omset lebih dari Rp 20 juta.
Akibat perbuatanya, Agustina akan dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. ( dmr )