Plt Ketua PDIP Djarot Saiful Hidayat meminta agar kasusnya diusut tuntas. Termasuk seluruh ASN yang terlibat.
“Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan 11 tersangka kasus dugaan suap dari Gatot. Belasan tersangka tersebut merupakan eks anggota DPRD Sumut. Kesebelas tersangka ini merupakan bagian dari 14 tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut diduga menerima uang dari Gatot dengan jumlah beragam.
Gatot sendiri telah divonis bersalah dalam kasus suap anggota DPRD Sumut. Dia divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar. ( arm )