Kenapa tidak efisien karena ombro ombro (menghamburkan sumber daya penegakan hukum ), padahal berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menganut prinsip efektif dan efisien mewajibkan penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan atau rehabilitasi (pasal 55) dan menggurkan stratus pidananya berubah demi hukum menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3), penyalah guna narkotika ngak perlu diproses pidana dan hukuman pidana.
Beranda
Metropolis
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, Sarankan Presiden Prabowo Hapus Terpidana Narkoba
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, Sarankan Presiden Prabowo Hapus Terpidana Narkoba
Memo.co.id2 min baca