Kalau secara hukum pidana “ini prestasi” penegak hukum namun secara hukum narkotika “ini bukan prestasi” tetapi penegakan hukum tidak efektif dan efisien mengabaikan asas lex specialis derogat lex generalis serta merugikan masyarakat pencari keadilan
Kenapa tidak efektif, karena terjadi pengulangan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika dan dihukum penjara berkali kali, Ammar Zoni 3 kali, Ibra Ashari 6 kali, Rio Reifan 5 kali. Terpidana mati narkotika tidak efektif karena tidak diproses eksekusinya, bahkan ada yang 25 tahun tidak dieksekusi