Example floating
Example floating
Metropolis

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, Sarankan Presiden Prabowo Hapus Terpidana Narkoba

×

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, Sarankan Presiden Prabowo Hapus Terpidana Narkoba

Sebarkan artikel ini
Komjen (Pol) Anang Iskandar, Sarankan Presiden Hapus Para Terpidana Narkoba
Example 468x60

Jakarta, Memo
Mantan Kabareskrim Polri Komjen(pol) Anang Iskandar, menyarankan Presiden Prabowo, untuk mengambil langkah strategis berupa pengampunan pidana serta memberikan perawatan atau rehabilitasi para terpidana narkotika agar sembuh, pulih dapat melakukan sosialisasi kembali ke masyarakat.

Melalui postingan di IG-nya, Anang Iskandar, memberi contoh bahwa para terpidana narkotika, selama ini tidak sembuh. Bahkan, banyak kasus menunjukkan, mereka tetap menjadi penghamba obat obatan terlarang, narkotika.

Selain itu, Komjen Pol DR. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, juga mengurai sanksi pidana terhadap terpidana mati narkotika menjadi hukuman seumur hidup dan mengektradisi terpidana mati yang sudah 12 tahun menjalani hukumannya kenegara asal terpidana dengan memanfaatkan hukum internasional yang berlaku.

Penegakan hukum perkara narkotika berhasil menangkap penyalah guna dan pengedar narkotika, diproses secara pidana dan dihukum pidana, dengan hukuman penjara berhasil membuat lapas penuh sesak dengan terpidana narkotika.

Kalau secara hukum pidana “ini prestasi” penegak hukum namun secara hukum narkotika “ini bukan prestasi” tetapi penegakan hukum tidak efektif dan efisien mengabaikan asas lex specialis derogat lex generalis serta merugikan masyarakat pencari keadilan

Kenapa tidak efektif, karena terjadi pengulangan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika dan dihukum penjara berkali kali, Ammar Zoni 3 kali, Ibra Ashari 6 kali, Rio Reifan 5 kali. Terpidana mati narkotika tidak efektif karena tidak diproses eksekusinya, bahkan ada yang 25 tahun tidak dieksekusi

Kenapa tidak efisien karena ombro ombro (menghamburkan sumber daya penegakan hukum ), padahal berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menganut prinsip efektif dan efisien mewajibkan penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan atau rehabilitasi (pasal 55) dan menggurkan stratus pidananya berubah demi hukum menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3), penyalah guna narkotika ngak perlu diproses pidana dan hukuman pidana.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.