Jakarta, Memo
Mantan Kabareskrim Polri Komjen(pol) Anang Iskandar, menyarankan Presiden Prabowo, untuk mengambil langkah strategis berupa pengampunan pidana serta memberikan perawatan atau rehabilitasi para terpidana narkotika agar sembuh, pulih dapat melakukan sosialisasi kembali ke masyarakat.
Melalui postingan di IG-nya, Anang Iskandar, memberi contoh bahwa para terpidana narkotika, selama ini tidak sembuh. Bahkan, banyak kasus menunjukkan, mereka tetap menjadi penghamba obat obatan terlarang, narkotika.
Selain itu, Komjen Pol DR. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, juga mengurai sanksi pidana terhadap terpidana mati narkotika menjadi hukuman seumur hidup dan mengektradisi terpidana mati yang sudah 12 tahun menjalani hukumannya kenegara asal terpidana dengan memanfaatkan hukum internasional yang berlaku.
Penegakan hukum perkara narkotika berhasil menangkap penyalah guna dan pengedar narkotika, diproses secara pidana dan dihukum pidana, dengan hukuman penjara berhasil membuat lapas penuh sesak dengan terpidana narkotika.