[ad_1]
Kediri, Memo
Menanggapi terkait keluhan warga Desa Satak yang tidak dilibatkan dalam pengelolaan lahan. Manager PTPN XII Iman Dwi menjelaskan, untuk kerjasama kemitraan (KSU) di Perkebunan Ngrangkah Pawon, sudah diatur dalam peraturan (SOP KSU dan SE Direksi).
“Selama ini, warga Desa Satak belum ada yang mengajukan kepada Perkebunan. Secara prinsip, apabila prosedur sudah dipenuhi terkait pengajuan KSU dan potensi areal masih tersedia maka pengajuan tersebut akan tetap diproses kepada Direksi yang mempunyai wewenang memberikan persetujuan lewat surat atas pengajuan dari kebun seperti itu prosesnya, “jelasnya, Rabu (19/5/2020).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, untuk yang sudah terealisasi KSU, dengan Kades sebelah kebun, begitu juga dengan warga Dusun Ngrangkah juga sudah terealisasi. Adapun persyaratan dari mitra diantaranya, melampirkan CV / UD, SIUP yang masih berlaku dan NPWP. Selama ini seperti itu persyaratan untuk menjadi mitra KSU dengan Perkebunan
“Persepsi yang belum selaras dengan teman temen di desa Satak, hal tersebut berbeda ketika mereka bermitra dengan Perhutani yang notabene sudah berjalan sampai dengan sekarang. Maklum mas, peraturan nya berbeda dengan BUMN Perhutani, “ujarnya.
The post Manager PTPN XII, Aturan KSU untuk Pengelolaan Lahan Harus Pengajuan Dulu appeared first on Memo Kediri |.