Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah menutup Mal Centre Point karena tunggakan pajak retribusi yang mencapai Rp250 miliar. Tindakan tersebut diambil setelah PT ACK, pengelola Mal Centre Point, gagal menyelesaikan pembayaran tunggakan hingga batas waktu yang ditentukan, menurut pernyataan Bobby pada Rabu (15/5). PT ACK sebelumnya terlibat dalam kontroversi terkait status tanah yang dipergunakan untuk membangun mal tersebut.
Wali Kota Medan Tutup Mal Centre Point Akibat Tunggakan Pajak
Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menutup Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan karena tunggakan pajak retribusi sejak bangunan itu dibangun pada tahun 2011. Bobby menyebutkan bahwa tunggakan tersebut mencapai Rp250 miliar.
“Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp250 miliar. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan bahwa bangunan ini tidak memiliki izin apapun, sehingga kami berhak untuk menutupnya,” ujarnya di Mal Centre Point pada hari Rabu.
Sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan PT ACK, pengelola Mal Centre Point, untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun, hingga tanggal 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tersebut belum juga dilakukan.
Beberapa tahun yang lalu, kami telah mengingatkan Mal Centre Point mengenai tunggakan pajak sejak tahun 2011,” kata Bobby Nasution.
“Kami telah memberikan batas waktu hingga tanggal 15 Mei 2024. Namun, belum ada kesepakatan yang tercapai untuk melakukan pembayaran pajak retribusi, oleh karena itu kami harus menutupnya,” tambahnya.
Kasus PT ACK dan Handoko Lie di Balik Penutupan Mal
PT ACK, yang disebutkan oleh Bobby, adalah singkatan dari PT Arga Citra Kharisma, yang merupakan pemegang hak cipta dari situs resmi Mal Centre Point Medan. Handoko Lie, pada tahun 2010-an, tercatat sebagai Direktur Utama PT ACK.