Dalam kasus dugaan pengeroyokan itu, ada empat orang yang ditangkap polisi. Korban pengeroyokan sendiri ada dua orang, yang diketahui melakukan aksi pencurian motor.
“Ada beberapa orang yang kita tangkap, dengan barang bukti video aksi pengeroyokan itu. Kami menangkap empat orang. (Yang diamankan) Pada saat (video) viral, melakukan pemukulan,” jelas dia.
” Main hakim sendiri ini ada pidananya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Untuk korban, yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami tangkap,” pungkas Edwin Affandi.[ad_2]