Example floating
Example floating
Hukum

Main Hakim Sendiri Kian Marak Picu Persoalan Hukum Baru

A. Daroini
×

Main Hakim Sendiri Kian Marak Picu Persoalan Hukum Baru

Sebarkan artikel ini
Main Hakim Sendiri Kian Marak Picu Persoalan Hukum Baru

Dalam kasus dugaan pengeroyokan itu, ada empat orang yang ditangkap polisi. Korban pengeroyokan sendiri ada dua orang, yang diketahui melakukan aksi pencurian motor.

“Ada beberapa orang yang kita tangkap, dengan barang bukti video aksi pengeroyokan itu. Kami menangkap empat orang. (Yang diamankan) Pada saat (video) viral, melakukan pemukulan,” jelas dia.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Main hakim sendiri ini ada pidananya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Untuk korban, yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami tangkap,” pungkas Edwin Affandi.[ad_2]