Example floating
Example floating
Hukum

Main Hakim Sendiri Kian Marak Picu Persoalan Hukum Baru

A. Daroini
×

Main Hakim Sendiri Kian Marak Picu Persoalan Hukum Baru

Sebarkan artikel ini
Main Hakim Sendiri Kian Marak Picu Persoalan Hukum Baru

Main Hakim Sendiri Kian Marak Picu Persoalan Hukum Baru– Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Aksi main hakim sendiri ini memicu terjadinya permasalahan hukum baru, yang menjerat para pelaku main hakim sendiri.

Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, sudah terjadi dua kali peristiwa pengeroyokan terhadap pelaku pencurian. Terbaru, aksi itu terjadi di Kecamatan Sukahaji, Kamis (10/2/2022) pagi ini.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Selain di Sukahaji, kasus pengeroyokan serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ligung, dan Kasokandel. Untuk kejadian di Kecamatan Kasokandel, sempat viral di media sosial, setelah ada salah satu warganet yang mengunggah di media sosial (medsos) Facebook.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencuri, tetap akan ada sanski hukum yang diberikan. Hukumannya, bisa mencapai 15 tahun penjara, jika korban sampai meninggal.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

“Dua hari lalu ada kejadian melakukan main hakim sendiri. Dan itu viral di media sosial. Terbaru, pagi ini di Sukahaji,” katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir, Kamis (10/2/2022).