Main Hakim Sendiri Kian Marak Picu Persoalan Hukum Baru– Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Aksi main hakim sendiri ini memicu terjadinya permasalahan hukum baru, yang menjerat para pelaku main hakim sendiri.
Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, sudah terjadi dua kali peristiwa pengeroyokan terhadap pelaku pencurian. Terbaru, aksi itu terjadi di Kecamatan Sukahaji, Kamis (10/2/2022) pagi ini.
Selain di Sukahaji, kasus pengeroyokan serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ligung, dan Kasokandel. Untuk kejadian di Kecamatan Kasokandel, sempat viral di media sosial, setelah ada salah satu warganet yang mengunggah di media sosial (medsos) Facebook.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencuri, tetap akan ada sanski hukum yang diberikan. Hukumannya, bisa mencapai 15 tahun penjara, jika korban sampai meninggal.
“Dua hari lalu ada kejadian melakukan main hakim sendiri. Dan itu viral di media sosial. Terbaru, pagi ini di Sukahaji,” katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir, Kamis (10/2/2022).