Example floating
Example floating
MetropolisBirokrasi

Mahfud MD Tegaskan Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice: Negara Tidak Boleh Memaafkan!

A. Daroini
×

Mahfud MD Tegaskan Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice: Negara Tidak Boleh Memaafkan!

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Tegaskan Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice

Memo.co.id

Kontroversi seputar penggunaan restorative justice dalam penyelesaian kasus-kasus tindak pidana kembali menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dengan tegas menyatakan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice.

Baca Juga: Di Balik Kabut Isu, Deretan Dugaan Kasus yang Membayangi Jokowi dan Lingkarannya

Menurutnya, negara tidak boleh memberikan pengampunan kepada para pelaku kejahatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam sebuah video yang diunggah di platform YouTube dengan judul “Mahfud MD Tegaskan Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice: Negara Tidak Boleh Memaafkan!” oleh akun “Kompas TV”.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Dalam video tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik.

Namun, dalam kasus-kasus serius seperti TPPO, korupsi, dan tindak pidana lainnya, Mahfud MD menegaskan bahwa restorative justice tidak boleh digunakan. Bahkan jika korban memaafkan, negara tidak boleh memberikan pengampunan kepada para pelaku kejahatan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

Menurutnya, dalam sistem hukum pidana, negara harus bertindak sebagai pihak yang melawan penjahat, bukan sebagai pihak yang memaafkan.

Dalam penjelasannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, korban tidak boleh menjadi sandaran penegakan hukum.

Dalam kasus-kasus serius, penegakan hukum harus dilakukan tanpa tergantung pada keinginan korban untuk memaafkan pelaku kejahatan. Restorative justice hanya dapat diterapkan dalam tindak pidana yang lebih ringan.

Pernyataan Mahfud MD ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai penggunaan restorative justice dalam sistem hukum pidana.

Sementara ada yang setuju dengan pendapatnya bahwa kasus serius tidak boleh diselesaikan dengan cara damai di luar pengadilan, ada juga yang mengkritik pendekatan tersebut karena dianggap tidak memberikan ruang bagi korban untuk berdamai.

Kontroversi ini juga mengingatkan kita akan pentingnya terus berdiskusi dan memperbaiki sistem hukum yang ada. Dalam upaya mencapai keadilan, perlu dipertimbangkan berbagai pendekatan yang memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan masyarakat luas.