Example floating
Example floating
Politik

Mahfud MD Memilih Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam?

×

Mahfud MD Memilih Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam?

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Memilih Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam?
Mahfud MD Memilih Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam?
Example 468x60

“Dengan apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik sore ini, itu adalah kesepakatan saya dengan Pak Ganjar sejak awal,” ungkap Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Semarang, Jawa Tengah.

Proses dan Alasan Mahfud MD dalam Keputusannya Mengikuti Pilpres 2024

Lebih lanjut, mantan hakim konstitusi itu menegaskan bahwa pada waktu yang tepat, dia akan mengajukan pengunduran diri secara sopan dan sesuai prosedur. Mahfud menambahkan bahwa tidak ada konflik antara dirinya dan Ganjar terkait keputusan ini.

Mahfud juga memberikan alasan mengapa dia belum mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam saat ini. Menurutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang menteri atau walikota tidak diwajibkan mengundurkan diri saat mengikuti Pemilihan Umum 2024.

Selain itu, Mahfud ingin menjadi contoh bagi pejabat lain dengan menunjukkan bahwa dia tidak pernah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, meskipun menjabat ganda. Saat ini, Ganjar dan Mahfud mendapatkan dukungan dari koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura, dan mereka akan bersaing dengan nomor urut 3 dalam Pemilihan Presiden.

Kesepakatan Awal dan Tantangan Mahfud MD dalam Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam

Meskipun Ganjar Pranowo telah mengusulkan agar Mahfud MD mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam, Mahfud menegaskan bahwa ini adalah bagian dari kesepakatan awal mereka berdua. Dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Semarang, Mahfud menjelaskan bahwa pengunduran dirinya akan diajukan pada waktu yang tepat dan sesuai prosedur.

Alasannya, menurut Mahfud, adalah untuk memberikan contoh bahwa seorang pejabat bisa menjalankan kampanye tanpa menggunakan fasilitas negara, bahkan jika menjabat ganda. Selain itu, dia menyoroti bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri atau walikota untuk mengundurkan diri saat mengikuti Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga  DPR Soroti Ekosistem Politik! Pemicu Pelanggaran Etik di Pemilu Terungkap

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Politik

Sementara itu, Ketua Umum PIRA, Sumarjati Arjoso, menjelaskan…

Pemerintahan

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden…

Politik

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan…

Pemerintahan

MK memberikan pedoman rinci kepada pembentuk undang-undang untuk…

Politik

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengumumkan penghapusan aturan presidential threshold…

Politik

Selain itu, pemerintah juga memastikan akan membeli seluruh…