[ad_1]
Situbondo, Memo
Beberapa kalangan melihat penegakan hukum di Situbondo terkait maraknya aksi penambangan liar Galian C, di wilayah Kabupaten Situbondo dinilai sebagai salah satu faktor pemicu kerusakan lingkungan.
Meski demikian hal ini tetap menjadi tugas fungsi aparat penegak hukum yang mempunyai wewenang namun terkesan menjadi pembiaran. Padahal tambang ilegal sudah jelas merugikan negara. Hal ini di ungkapkan oleh Aktifis Situbondo Eko Febriyanto, Senin ( 23/6/2019).
Eko mengatakan, menyikapi hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab), beserta aparat Kepolisian, Di kabupaten Situbondo seolah -olah suag jenuh menindak pelaku tambang liar ini sebab tak satupun pelaku kasus maraknya tambang liar ini terseret ke meja hijau.
“Kalau saya amaati, polisi tak berani menjerat dengan pidana UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba, maupun di jerat pidana UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Eko.
Menurut Eko, maraknya pertambangan liar saat ini, merupakan indikasi ladang terjadinya korupsi bahkan potensi gratifikasi bahkan ia menuding maraknya tambang liar di bumi Situbondo ini pihak berwenang tak menampakkan sikap geliat lagi sebagai penegak hukum.
The post LSM Siti Jenar Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal Situbondo appeared first on Memo Surabaya.