Example floating
Example floating
BLITAR

LP-KPK Gelar Seminar Anti Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Blitar

A. Daroini
×

LP-KPK Gelar Seminar Anti Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Blitar

Sebarkan artikel ini
LP-KPK Gelar Seminar Anti Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Blitar

Blitar, Memo

Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) mengadakan seminar sosialisasi anti korupsi yang berfokus pada pengelolaan anggaran desa. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Inspektorat, Polres Blitar, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta tokoh pemerhati tindak pidana korupsi. Seminar yang digelar di Hall Hotel Grand Mansion Kanigoro, Kabupaten Blitar, ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengawasan korupsi, khususnya dalam penggunaan dana desa, Selasa 12 November 2024.

Baca Juga: Suami di Blitar Tega Aniaya Istri Muda Akibat Cemburu Buta Live TikTok

Ketua LP-KPK, Haryono, menyampaikan bahwa kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 100 juta.

“Kegiatan seminar hari ini sumbernya dari APBD sebesar 100 juta rupiah, dan sudah kami laksanakan, serta sesuai peruntukannya seperti proposal yang kami ajukan,” ungkap Haryono.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Lima Desa di Sanankulon, 38 Rumah Rusak, Camat Gugup Pastikan Penanganan Cepat

Haryono menjelaskan bahwa peserta seminar berasal dari berbagai elemen, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari Paguyuban Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) se-Kabupaten Blitar, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), dan LSM.

“Alhamdulillah, anggotanya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Papdesi se-Kabupaten Blitar, tokoh masyarakat, ormas, LSM, yang tujuannya adalah pembekalan anti korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno

Haryono menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap tindakan korupsi, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Kita sebagai warga masyarakat punya hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah maupun provinsi atau pusat bilamana ada indikasi tindakan korupsi, kita bisa melaporkan,” tegasnya.

Meskipun LP-KPK telah melakukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Haryono mengungkapkan rasa kurang puas karena beberapa laporan belum mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH).