Lonjakan biaya kuliah akibat pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah menimbulkan gelombang protes di kalangan mahasiswa dan orang tua di Indonesia. Artikel ini mengulas secara mendalam tentang apa itu UKT, dampaknya terhadap mahasiswa dan masyarakat, serta kebijakan terbaru yang memicu kontroversi.
Kebijakan Baru UKT: Implikasi dan Respon Masyarakat
Mahasiswa dan orang tua di Indonesia beberapa waktu belakangan ini banyak mengeluhkan lonjakan biaya kuliah. Lonjakan ini terjadi akibat pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dampak dari lonjakan ini terasa di sejumlah kampus di Indonesia, dimana mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan protes atas kenaikan UKT yang dianggap tidak wajar.
Namun, apa sebenarnya UKT itu? UKT merupakan biaya kuliah yang harus dibayar oleh setiap mahasiswa setiap semester, dan besarnya ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa. Perhitungannya didasarkan pada selisih antara biaya kuliah tunggal dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pemberlakuan UKT ini bermula dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang memberikan wewenang kepada menteri pendidikan untuk menetapkan standar biaya operasional pendidikan tinggi, yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam penentuan UKT oleh perguruan tinggi negeri.
Setelah aturan tersebut dikeluarkan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang mengatur lebih lanjut tentang penentuan UKT dan biaya operasional pendidikan tinggi.
Salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan standar biaya operasional pendidikan tinggi adalah capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.