Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Lonjakan Konten Judi Online: Kolaborasi dalam Pemberantasan dan Tantangan Teknologi

×

Lonjakan Konten Judi Online: Kolaborasi dalam Pemberantasan dan Tantangan Teknologi

Sebarkan artikel ini
Lonjakan Konten Judi Online: Kolaborasi dalam Pemberantasan dan Tantangan Teknologi
Lonjakan Konten Judi Online: Kolaborasi dalam Pemberantasan dan Tantangan Teknologi
Example 468x60

MEMO

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat pencapaian signifikan dalam pemblokiran lebih dari 800 ribu konten terkait judi online dari Juli hingga Desember 2023. Upaya keras ini, dipimpin oleh Menteri Budi Arie Setiadi, menyoroti tantangan dan kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi tren meningkatnya konten perjudian daring di berbagai platform digital.

Mas Dhito Lanjutkan

Kementerian Blokir 800 Ribu Konten Terlarang!

Sejak Juli hingga Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sekitar 800 ribu konten terkait judi online, termasuk situs web, alamat IP, aplikasi, dan berkas yang dibagikan.

Ini mencatat pencapaian yang sepadan dengan total pemblokiran konten judi online selama lima tahun sebelumnya, menurut pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan pers pada Selasa (02/1/2024).

Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menunjukkan bahwa selama periode 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023, ada sekitar 805.923 konten judi online yang telah ditangani. Jumlah konten judi online yang diblokir pada rentang waktu tertentu berbeda-beda, dimulai dari 30.013 konten pada periode 17 hingga 31 Juli 2023, lalu meningkat menjadi 55.846 pada Agustus 2023, 96.371 pada September 2023, dan mencapai puncak tertinggi pada Oktober 2023 dengan 293.665 konten.

Pada November dan Desember 2023, jumlah konten yang diblokir adalah 160.503 dan 168.895 secara berturut-turut.

Kementerian Kominfo secara spesifik memutus akses terhadap 596.348 situs web dan alamat IP terkait konten judi online. Mayoritas konten judi online ditemukan terutama di platform Meta, yang merupakan perusahaan yang mengelola media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram, dengan total 173.134 konten.

Selain itu, ada 29.257 konten yang diblokir pada platform berbagi berkas, 5.993 di platform Google dan YouTube, 367 di platform X, 170 di platform Telegram, 15 di TikTok, 8 di App Store, dan 1 di Snack Video.

Misi Pemberantasan Judi Online: Tren dan Tantangan Kominfo 2023

Menkominfo juga melaporkan bahwa lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet telah berhasil diblokir karena terlibat dalam aktivitas judi online. Mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.