Blitar, Memo.co.id
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar secara resmi menyerahkan dokumen legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono menegaskan bahwa kepengurusan yang ia pimpin merupakan satu-satunya yang sah di wilayah Kabupaten Blitar.
“Pada hari ini kami, pengurus PSHT Cabang Kabupaten Blitar, telah resmi menyampaikan legalitas kepada Bakesbangpol Kabupaten Blitar dan diterima langsung oleh Kepala Bakesbangpol. Selanjutnya kami menunggu penerbitan surat keterangan terdaftar di Kesbangpol. Maka setiap pergerakan atau kegiatan yang mengatasnamakan PSHT, selain di bawah kepengurusan sah di bawah naungan pusat PSHT pimpinan Kang Mas Taufiq, adalah ilegal,” jelas Tugas yang akrab disapa Mas Bagas.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Ia menambahkan, pihaknya sudah meminta Bakesbangpol menertibkan segala bentuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kepengurusan sah.












