Selain itu juga, 3 plastik bekas bubuk petasan jadi, 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah, 1 kotak plastik tempat potasium, 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu, 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas dan 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.
Tersangka Tetangga Korban
Polres Kediri menetapkan satu tersangka dalam peristiwa ledakan petasan pada malam takbir yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Dusun Sumberjo Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Korban bernama M. Nadhif 37 tahun. Selain mengakibatkan korban jiwa juga rumah korban mengalami kerusakan. Untuk penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan.
Satu tersangka dalam kasus ledakan mercon itu ialah seorang lulusan mahasiswa bernama Wildan Zamani (24) warga Dusun Sumberjo Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
“Tersangka kita kenakan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata Api, amunisi dan bahan peledak,” jelas Iptu Rizkika