Mojokerto, Memo
Gara gara memberi Layanan short time seharga Rp. 1,5 per jam, pasangan suami istri asal Sumobito Jombang ini, ini keringkus polisi saat bertransaksi dengan lelaki hidung belang di salah satu Hotel di Kota Mojokerto. Suami sengaja menjual istrinya sendiri dengan layanan threesome.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto menjelasakan bahwa penangkapan terhadap pasnagan suami istri dan tamu pria hidung belang di hotel itu, dilakukan tadi sore. ” Polisi sebelumnya, mendapatkan informasi ada seorabng pria menjual istrinya sendiri dengan layanan threesome. Tersangka menjual istrinya melalui akun Twitter dengan harga Rp1,5 juta,” jelas Iptu Hari Siswanto.
Pada hari Jumat, sekitar jam 16.50, di sebuah kamar hotel di Kota Mojokerto, pasangan suami istri ini sednag melayani tamu pri9a hidung belang, sesaat setelah melakukan transaksi melalui akun twitter.
Dalam recort yang diselidiki tim siber Polres Mojokerto, mereka sepakat untuk ngamar di hotel dengan tarif layanan treeshome sebesar Rp. 1,5 juta per jam.
Polisi berhasiol mengamankan tersangka berisial FN, warga Sumobito Jombang. Selain suami tersebut,. istri dan tamu laki laki juga ikut diamankan. Barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 1 juta. KTP, kapsul obat kuat merk extrafit, diamankan polisi.
Tersangka FN ditahan. Tudingannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dari kasus prostitusi diamankan barang bukti berupa sprei kasur warna putih, sarung bantal dan satu buah handuk. “Tersangka dilakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Mojokerto,” jelasnya.
Kapolresta Mojokerto juga menjelaskan bahwa modud yang dilakukan tersangka yakni dengan menjual istrinya dengan tarif Rp1,5 juta.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” tegasnya.