“Saat tas dirampas oleh tersangka Riski dan temannya, kedua teman korban Ari berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan akhirnya salah
satu tersangka Riski dapat diamankan oleh petugas ,dan korban mengalami kerugian material sekitar Rp.1.250.000 ,” ungkap AKP Bowo.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, 1 buah tas kecil warna coklat , 1 buah hp merk samsung warna putih , 1 buah hp merk Nokia warna hitam, 1 buah kaos warna hitam , 1 buah celana jeans warna biru dan 1 buah tasbih warna hitam.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri , dan petugas masih melakukan penyidikan karena ciri – ciri pelaku lainya sudah dikantongi oleh petugas, atas perbuatannya tersangka dijerat dangan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 KUHP,” pungkas AKP Bowo.(wing)