Example floating
Example floating
KriminalPolitik

Larangan Bekas Narapidana Menjadi Caleg Yang Diputuskan MK Diapresiasi ICW

×

Larangan Bekas Narapidana Menjadi Caleg Yang Diputuskan MK Diapresiasi ICW

Sebarkan artikel ini
putusan MK terkait larangan bekas narapidana jadi caleg
Example 468x60

Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Mas Dhito Lanjutkan

Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dengan diterimanya sebagian permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi sebagai berikut.

Satu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Dua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Berikutnya yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.