MEMO,Sumenep: Ketentuan baru mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya telah mencuri perhatian.
Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep bersama Dinas Pendidikan bekerja sama untuk mengedukasi siswa dan orang tua tentang implikasi larangan ini.
Satlantas Polres Sumenep Tebar Edukasi Mengenai Larangan Sepeda Listrik
Maraknya penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya telah menarik perhatian dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep di Madura, Jawa Timur.
Hal ini disebabkan oleh larangan penggunaan sepeda listrik yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020. Peraturan ini secara tegas melarang penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya.
Peraturan Terbaru: Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Kini Dilarang
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, Bripka Nova Apriyanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah sangat jelas, yaitu sepeda listrik tidak boleh digunakan di Jalan Raya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan guna mengeluarkan surat edaran kepada semua sekolah. Surat edaran ini akan meminta agar sekolah-sekolah tidak mengizinkan siswa-siswinya membawa sepeda listrik ke sekolah.
“Terlebih lagi, regulasi ini sudah mengatur dengan jelas bahwa selain dilarang digunakan di Jalan Raya, pengendara sepeda listrik juga minimal harus berusia 12 tahun,” tegas Bripka Nova.
Lebih lanjut, Bripka Nova menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam hal penggunaan sepeda listrik ini. Meskipun pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah mengenai larangan penggunaan sepeda listrik, namun dukungan dari orang tua tetap sangat dibutuhkan.
Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dan kesadaran akan aturan lalu lintas serta peran aktif orang tua diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya dan menjaga keselamatan para pengendara di jalan.