Example floating
Example floating
Jatim

Larangan Baru, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

×

Larangan Baru, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Larangan Baru, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

MEMO,Sumenep:  Ketentuan baru mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya telah mencuri perhatian.

Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep bersama Dinas Pendidikan bekerja sama untuk mengedukasi siswa dan orang tua tentang implikasi larangan ini.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

Satlantas Polres Sumenep Tebar Edukasi Mengenai Larangan Sepeda Listrik

Maraknya penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya telah menarik perhatian dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep di Madura, Jawa Timur.

Hal ini disebabkan oleh larangan penggunaan sepeda listrik yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020. Peraturan ini secara tegas melarang penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya.

Baca Juga: Tragis Balita Empat Tahun Tewas Tenggelam di Empang Gresik Saat Asyik Bermain Sendirian

Peraturan Terbaru: Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Kini Dilarang

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, Bripka Nova Apriyanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah sangat jelas, yaitu sepeda listrik tidak boleh digunakan di Jalan Raya.

Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan guna mengeluarkan surat edaran kepada semua sekolah. Surat edaran ini akan meminta agar sekolah-sekolah tidak mengizinkan siswa-siswinya membawa sepeda listrik ke sekolah.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

“Terlebih lagi, regulasi ini sudah mengatur dengan jelas bahwa selain dilarang digunakan di Jalan Raya, pengendara sepeda listrik juga minimal harus berusia 12 tahun,” tegas Bripka Nova.

Lebih lanjut, Bripka Nova menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam hal penggunaan sepeda listrik ini. Meskipun pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah mengenai larangan penggunaan sepeda listrik, namun dukungan dari orang tua tetap sangat dibutuhkan.

Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dan kesadaran akan aturan lalu lintas serta peran aktif orang tua diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya dan menjaga keselamatan para pengendara di jalan.

Peran Orang Tua dan Pendidikan dalam Menghadapi Larangan Sepeda Listrik

Dalam menghadapi larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya, Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep telah melakukan upaya edukasi yang proaktif.

Dalam peraturan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020, jelas disebutkan larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya. Sebagai tindakan responsif, Polres Sumenep merencanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan guna mengajak sekolah-sekolah untuk mendukung larangan ini.

Bripka Nova Apriyanto dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep menggarisbawahi bahwa pengendara sepeda listrik juga harus memenuhi syarat usia minimal 12 tahun. Namun, dalam implementasinya, peran orang tua juga memegang peranan penting.

Meskipun sosialisasi telah dilakukan di berbagai sekolah, dukungan dari orang tua dalam memastikan anak-anak tidak membawa sepeda listrik ke sekolah tetap menjadi faktor utama.

Dengan demikian, langkah-langkah edukatif dan partisipasi aktif orang tua diharapkan mampu menjaga kepatuhan terhadap aturan serta memastikan keselamatan pengendara di jalan.

Melalui kolaborasi antara aparat kepolisian, institusi pendidikan, dan orang tua, larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya dapat diimplementasikan dengan lebih efektif dan aman.