Langkah-langkah yang diambil adalah dengan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penahanan sementara. Terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama harus segera dipindah ke lapas. Dengan begitu, beban rutan bisa dibagi ke lapas. Dan angka kelebihan kapasitas di setiap lapas/ rutan bisa lebih merata. “Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Lapas Nusa Kambangan,” lanjutnya.
Untuk mengurai benang kusut di beberapa rutan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terkait perluasan bangunan rutan. Seperti Rutan Surabaya yang memang sudah sangat kronis. Bangunan rutan yang terletak di Desa Medaeng Sidoarjo itu diusulkan diperluas. Dari semula 1,5 hektar menjadi 2,2 hektar. “Ini karena tingkat over kapasitas Rutan Medaeng yang selalu di atas 200 persen selama lima tahun terakhir,” tuturnya.
Dia menilai, banyaknya penghuni dan sempitnya bangunan membuat pembinaan dan pelayanan menjadi kurang optimal. Untuk itu, dia selalu menekankan bahwa petugas lapas harus menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan.