Selain itu, PDIP juga mengajukan gugatan terhadap pemerintah karena dianggap membantu kemenangan pasangan capres cawapres nomor urut 2.
Gayus menjelaskan bahwa fokus gugatan ini adalah pada tindakan yang dilakukan oleh KPU RI pada tahun 2024 yang dianggap melanggar hukum, terutama terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden yang mengesahkan Gibran Rakabuming Raka.
Lebih lanjut, Gayus menambahkan bahwa dengan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah, terutama KPU, PDIP dianggap sebagai pihak yang merasa dirugikan. Hal ini termasuk PDIP sebagai salah satu partai pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Kami meyakini bahwa PDIP, sebagai salah satu partai pendukung Ganjar Mahfud, merupakan salah satu pihak yang merasa dirugikan akibat dari pelanggaran hukum tersebut. Itulah substansi dari gugatan yang kami ajukan dan sudah kami daftarkan,” tambah Gayus.
Fokus Pada Penetapan Calon Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo
Dalam penjelasannya, Gayus menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut secara spesifik berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto. Selain itu, gugatan ini juga mencakup pemerintah karena dianggap membantu kemenangan pasangan capres cawapres nomor urut 2.
Hal ini menunjukkan keputusan strategis PDIP untuk menempuh jalur hukum yang dianggap tepat untuk menegakkan keadilan dan menyoroti segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses demokrasi di Indonesia.